PemerintahanPotensi

PEMBENTUKAN TIM 11, TIM PENYUSUN RPJMDES TAHUN 2022-2028

RANDUPITU, KIM Gempar – Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan dihadiri Ketua dan anggota BPD dan beberapa perwakilan dari berbagai lembaga (LPMD, tokoh pemuda, KPM dan tokoh agama), hari ini kamis, (09/06) bertempat di Kantor Desa, Pemerintah Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan mengadakan Musyawarah Desa Tentang Penyusunan RPJMDes Tahun Kerja 2022-2028.

Rapat kali ini dihadiri pula perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Gempol Kasipem Gempol (Bapak Nanang), Pendamping Desa (Eko Subakti) serta segenap Perangkat Desa Randupitu juga tidak ketinggalan hadir semua yang nantinya selaku pelaksana kegiatan.

Rapat dibuka dengan sambutan Kepala Desa Randupitu Bpk Mochammad Fuad, beliau menyampaiakan “terima kasih kepada seluruh peserta rapat dan juga memohon bantuan kepada semua pihak untuk bisa membantu mengawal terbentuknya RPJM Desa sehingga menjadi output RPJM Desa yang baik dan berbobot.” Tutur Kades.

“Musyawarah Desa Tentang Penyusunan RPJMDes ini merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk 6 tahun ke depan, dan RPJMDesa ini adalah roda jalannya pemerintahan Desa setalah saya di lantik menjadi Kepala Desa .” Pungkas Mochammad Fuad.

Setelah sambutan Kepala Desa, dilanjutkan dengan sambutan Kasie Pemerintahan Kecamatan Gempol dan di teruskan dengan materi Paparan Teknis Penyususan RPJMDesa oleh Pendamping Kecamatan

Hal senada juga disampaikan oleh Pendamping Desa, dan beliau juga menambahkan, “Setelah rapat pada hari ini, setalah menetapkan nama – nama tim penyusun RPJMDesa maka Kepala Desa harus menetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Tentang tim penyusun RPJMDes dengan melibatkan Tokoh Masyarakat, dan yang paling penting didalam penyusunan RPJMDes itu nanti kami selaku Pendamping Desa mengingatkan jangan hanya usulan dari local artinya yang akan di bangun oleh desa melainnkan pembangunan dari pusat daerah haru pula masuk dalam RPJMDesa, “ Tutur Mas Eko Subekti “

Rapat pada kali ini berjalan dengan aman dan terkendali dengan menetapkan  11 nama – nama Tim Dari Penyusuna RPJMDesa.

  1. Mochammad Fuad ( Pembina )
  2. Sifa’urokhman ( Ketua )
  3. Suudin Zuhri ( Sekretaris )
  4. Imroatus Solicha ( Anngota )
  5. Muhammad Faiz
  6. H Mundir S.Ag
  7. Ust Rifai
  8. Arif
  9. Nur Khafidin
  10. Tsamrotul Istijabah
  11. Dwi Ratnawati

Dalam melaksanakan tugasnya hendaknya Tim penyusun RPJMDes selalu berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku yaitu Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pembangunan Desa. (oed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *