Keperdulian terhadap Pelaku Usaha Mikro, KUB Desa adakan Penerbitan NIB secara kolektif 
RANDUPITU, KIM Gempar – pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap penurunan perekonomian nasional maupun global. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Desa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar Desa dan para pelaku usaha terhindar dari resesi ekonomi. Melihat kondisi seperti ini pemerintah mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai motor ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi. KUB Desa Randupitu yang memiliki Nama Kelompok Usaha Kita merupakan salah satu wadah perekonomian kecil yang perlu di perhatikan. Selain penyertaan modal untuk usaha para pelaku usaha kecil juga membutuhkan legalitas peroduksi untuk bias bersaing di pasaran
Jumat, ( 10/6) para pelaku usaha mikro / kecil mendapat pembinaan serta penerbitan NIB ( Nomor Induk Berusaha ) secara kolektif yang di selenggarakan oleh Pengurus KUB desa Randupitu. Pengurus KUB yang di damping oleh Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan telah mampu menerbitan sebanyak kurang lebih 30 para pelaku mikro di desa Randupitu.
Kami selaku pengurus KUB Desa Randupitu memilki anggota sebanyak 35 orang yang meraka semua adalah para pelaku Produksi Makanan dan minuman serta usaha lainnya. Ketika kami pengurus berdiskusi terkait kebutuhan legalitas ternyata para pelaku usaha ini masih banyak yang belum memiliki legalitas Produksi, sepeti NIB, PIRT, dan lainnya. Dengan melihat kondisi seperti ini kami bergegas ke DINAS Koperasi Pasuruan untuk mencari solusi ternyata membuahkan hasil yaitu kami di damping oleh Dinas Koperasi untuk sementara ini penerbitan NIB. .” Tutur Ketua KUB
“Saya berharap para pelaku usaha mikro di Desa Randupitu ini sudah mampu bersaing di Pasaran karena produk –produknya tidak kalah dengan yang di pasaran”. Pungkas Radhita
Begitu juga dengan tanggapan Kepala Desa Randupitu Mochammad FUAD, melihat antusias para pelaku usaha mikro, siap mengfasilitasi apa saja yang terkait dengan KUB Desa ini. “Dengan melihat program dari KUB Desa yang memilki kegiatan positif seperti ini saya siap membantu dan menyediakan fasilitas agar pelaku usaha mikro ini terus berkembang.”ungkap Kepala Desa
Salah satu peraturan diterapkan pemerintah adalah sistem Online Single Submission(OSS). Melalui sistem yang didukung payung hukum PP No. 24/2018 ini, pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online. Dengan melakukan registrasi di OSS, pemilik usaha juga dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), yang fungsinya serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha. Karenanya, tentu wajib bagi pemilik usaha untuk segera mendaftarkan perusahaannya melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB. faktor yang membuat pemilik usaha wajib memiliki NIB
- Memangkas Proses Pengurusan Izin
- Pengajuan Izin Makin Cepat dengan Automatic Approvaldari Sistem OSS
- Menyederhanakan Persyaratan Perizinan Usaha
Kegiatan tindak lanjut dari KUB Desa Randupitu yaitu Pelatihan marketplace, Packaging, Penerbitan PIRT dan masih banyak lainnya. (oed)
Bagus sekali
Makasi Om Sugiono